Pelayanan pasien TB

No. SK: 188.4/696/SK/PUSK.WOLMAR/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan KB
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  3. Pasien dilakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda vital
  4. Pasien dijelaskan mengenai tindakan dan diberikan informed concent
  5. Pasien dilakukan tindakan setelah itu pasien diberikan resep ke ruang farmasi
  6. Pasien pulang

10 - 15 menit

1.    Pemasangan alat kontrasepsi IUD      : Rp. 17.500

2.      Melepas alat kontrasepsi IUD             : Rp.17.500

3.      Pemasangan alat kontrasepsi implant : Rp.14.000

4.      Melepaskan alat kontrasepsi implant : Rp.14.000


Pemeriksaan medis dan penjelasan kondisi pasien, Tindakan Medis yang diperlukan, Penyuluhan kesehatan perkelompok dari bidan ,Pasien akan dilayani KB pil, Pasien akan dilayani KB suntik, Pasien akan dilayani KB IUD, Pasien akan dilayani KB implan , Pasien akan dilayani KB kondom, Resep oleh dokter sesuai diagnosis

a.    Kotak saran yang disiapkan di ruang gigi dan mulut

b.    Facebook          : Puskesmas Wolomarang

c.    Telfon               : (0382) 2400108

d.    Email                : wolmarhwl@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pasien TB"