Pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 188.4/696/SK/PUSK.WOLMAR/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu kesehatan gigi dan mulut.
  2. Pasien di panggil perugas sesuai nomor antrian
  3. Pasien dilakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda vital
  4. Pasien diperiksa oleh dokter gigi
  5. Tanpa tindakan pasien diberikan resep ke ruang farmasi dan pasien pulang
  6. Dengan tindakan pasien dijelaskan mengenai tindakan medis dan informed consent
  7. Kalau perlu rujukan pasien diberikan rujukan ke FKRL/RS
  8. Pasien pulang

20 - 30 Menit

Pembersihan Karang Gigi Per Regio : Rp.81.000

Pencabutan Gigi Tetap :Rp.  45.000

Pencabutan Gigi Susu Dengan Anestesi : Rp. 40.000

Pencabutan Gigi Susu tanpa Anestesi : Rp. 37.000

Penambalan Gigi Permanen : Rp. 68.000

Tambal Gigi Sewarna            : Rp. 68.000

Pemeriksaan medis dan penjelasam kondisi pasien, Tindakan Medis yang diperlukan ,Resep oleh dokter sesuai diagnosis , Surat Rujukan ke RS,Surat Keterangan Sakit

a.    Kotak saran yang disiapkan di ruang gigi dan mulut

b.    Facebook          : Puskesmas Wolomarang

c.    Telfon               : (0382) 2400108

d.Email                : wolmarhwl@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan gigi dan mulut"