Ruang poli umum

No. SK: 440/089/UKP/PTM/2024

  1. Pasien Umum
  2. Pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Pasien Kartu Sikka Sehat (KSS)
  4. Pasien Gratis Program

  1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Petugas loket pendaftaran mengantar status rekam medis ke poli umum
  3. Pasien menunggu diruang tunggu untuk menunggu panggilan dari petugas
  4. Pemanggilan pasien sesuai dengan urutan
  5. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital dan melakukan anamnesis singkat
  6. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  7. Dokter menegakkan diagnosis
  8. Dokter menentukan rencana tata laksana sesuai diagnosis
  9. Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan
  10. Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang dibuatkan pengantar ke laboratorium atau unit yang terkait
  11. Jika diperlukan konsul ke unit lain, atau kerumah sakit, maka petugas poli umum memberikan rujukan internal/ eksternal kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju ke unit lain yang diperlukan
  12. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk di ambil di apotek
  13. Dokter mencatat hasil pemeriksaan pasien, diagnosis dan tatalaksana ke dalam status rekam medis
  14. Setiap pasien yang berobat dicatat oleh petugas di buku register rawat jalan
  15. Pasien pulang

1. Waktu tunggu kurang dari 30 menit

2. Waktu konsultasi 10 menit

1. Pasien Umum : Rp.14.500

2. Pasien BPJS : Gratis

3. Pasien KSS : Gratis

4. Pasien Gratis Program

1. Konsultasi Umum, 2. Pengobatan Umum, 3. Surat Rujukan ke FKTRL, 4. Pelayanan Edukasi (Penyuluhan), 5. Pelayanan Prolanis, 6. Surat Pengantar Pemeriksaan Penunjang Medik, 7. Surat Keterangan Sehat, 8. Surat Keterangan Sakit, 9. Surat Persetujuan Tindakan, 10. Pelayanan Ambulans


1.       Wa : 0812-3882-3580

2.         IG  : Puskesmas Teluk Maumere

3.      Facebok:Puskesmas Teluk Maumere

4.     Email : pkmtelukmaumere@gmail.com

5.       www.lapor.go.id

6. Kotak Saran Puskesmas .       


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang poli umum"