1. Kepala Badan Memerintahkan Bidang terkait untuk proses sesuai ketentuan regulasinya ( 1 jam)
2. Kabid PAPPRD meneliti dan mempelajari berkas permohonan untuk proses ( 30 Menit )
3. Kasubbid Pembukuan dan Pelaporan melakukan pengecekan ketersediaan objek papan reklame/bilboard dan menyiapkan SKRD (30 Menit)
4. SKRD diserahkan kembali ke pemohon untuk dilakukan pembayaran
Tidak dipungut biaya
Surat Ketetapan Retribusi Daerah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store