Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Papan Reklame/Billboard Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Bakeuda dengan membawa surat permohonan pemakaian papan Reklame/Billboard danfotocopy KTP
  2. Bidang terkait akan meneliti dan mempelajari berkas permohonan untuk diproses dan melakukan pengecekan ketersediaan objek reklame
  3. Petugas menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan menyampaikan ke Bidang P4RD untuk dilakukan perhitungan dan penetapan
  4. Petugas menyiapkan SSRD dan menyerahkan ke pemohon bersamaan dengan SKRD untuk dilakukan pembayaran

1. Kepala Badan Memerintahkan Bidang terkait untuk proses sesuai ketentuan regulasinya ( 1 jam)

2. Kabid PAPPRD meneliti dan mempelajari berkas permohonan untuk proses ( 30 Menit )

3. Kasubbid Pembukuan dan Pelaporan melakukan pengecekan ketersediaan objek papan reklame/bilboard dan menyiapkan SKRD (30 Menit)

4. SKRD diserahkan kembali ke pemohon untuk dilakukan pembayaran

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Retribusi Daerah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Papan Reklame/Billboard Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari"