No. SK: 440/089/UKP/PTM/2024
Sesuai
denganKasus/Tindakan
1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan;1. Konsultasi Dokter, 2. Pelayanan Tindakan Ringan dan Sedang, 3. Rujukan Kasus Tindakan Berat, 4. Ambulance
1. Wa : 0812-3882-3580
2. IG :PuskesmasTeluk Maumere
3. Facebok:PuskesmasTeluk Maumere
4. Email: pkmtelukmaumere@gmail.com
6. Kotak Saran PuskesmasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKTU