Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. Minuta Risalah Lelang

  • Penerbitan Salinan Risalah Lelang
    1. 1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang
    2. 2. Kepala KPKNL melakukan Penelitian dan penandatanganan Salinan Risalah Lelang
    3. 3. Salinan Risalah Lelang disampaikan kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.

Tidak dipungut biaya

Salinan Risalah Lelang.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN; f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor vertikal DJKN; 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-