Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan

  • Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
    1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
    2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang;
    3. . Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening Kas Negara guna pengisian data Bukti Penerimaan Negara (BPN) yaitu kode satuan kerja, dan Mata Anggaran Penerimaan PNBP, dan kode KPPN
  • Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
    1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
    2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang
    3. . Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
    1. Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang
    2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran
    3. Bendahara Penerimaan menyetorkan melalui Layanan Perbankan secara Elektronik
    4. Kepala Kantor atau atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi
    5. Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan menyerahkan bukti setor Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  • Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual
    1. Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang
    2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran atau menyiapkan cek penarikan dana.
    3. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek: . Bendahara Penerimaan membuat dan menandatangani Cek. b. Kepala Kantor/Atasan Bendahara Penerimaan meneliti dan menandatangani cek
    4. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik: Bendahara Penerimaan membuat kuitansi penyetoran hasil bersih kepada Penjual, menandatanganinya dan menyetorkan melalui Layanan Perbankan secara Elektronik. b. Kepala Kantor/Atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi.
    5. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek, Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek.
    6. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik, Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan cek

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual

Tidak dipungut biaya

Penyetoran Hasil Bersih Lelang

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN; f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor vertikal DJKN; 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan"