Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen
permohonan telah lengkap dalam hal
penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan
cek
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut
ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan
ke Penjual
Tidak dipungut biaya
Penyetoran Hasil Bersih Lelang
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan
dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id
/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing
kantor DJKN yang memberikan pelayanan
terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)
pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang
tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor vertikal DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang
dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI:
www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store