Pembuatan Kartu KIA

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Fotokpy KK
  2. Fotokopy Akte Lahir
  3. KTP Orang Tua
  4. Pas Foto untuk umur 5 tahun ke atas

Waktu Penyelesaian pelayanan Pembuatan Kartu KIA dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya dari pemohon 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu KIA

Pengaduan Melaui : 

1. Langsung Ke petugas capil yang ada di kecamatan

2. Melalui Online/ WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu KIA"