No. SK: 188/15.1/431.506/2023
Waktu Penyelesaian pelayanan Pembuatan Kartu KIA dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya dari pemohon
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Kartu KIA
Pengaduan Melaui :
1. Langsung Ke petugas capil yang ada di kecamatan
2. Melalui Online/ WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store