Penerbitan Legalisasi Pembuatan Akte Baru

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Surat Keterangan Lahir
  2. Fotokopy Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
  3. Fotokopy KTP Saksi 2 ( dua ) Orang
  4. Surat Nikah Orang Tua ( Asli dan Fotokopy )
  5. KK Asli dan KK fotokopy
  6. Mengisi Formulir Akte

Waktu Penyelesaian pembuatan Akte Baru dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat  selaku pemohon mengisi Formulir yang sudah di sediakan. 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Baru

Penangan Pengaduan Melaui :

1. Langsung Ke petugas Capil yang di kecamatan

2. Bisa melalui Online / WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Legalisasi Pembuatan Akte Baru"