No. SK: 188/15.1/431.506/2023
Waktu Penyelesaian pembuatan Akte Baru dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon mengisi Formulir yang sudah di sediakan.
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Akte Baru
Penangan Pengaduan Melaui :
1. Langsung Ke petugas Capil yang di kecamatan
2. Bisa melalui Online / WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store