Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) untuk biaya pendidikan

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Biaya Pendidikan dari Desa
  2. Fotocopy dan Asli KK dan KTP

Waktu Penyelesaian SKTM dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melau aplikasi SIPESAT

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak mampu ( SKTM ) untuk biaya pendidikan

Pengaduan Melalui : 

1. Langsung ke Kantor Kecamatan 

2. Melalui Surat yang ditujukan kepada Camat

3. Pengaduan Online melalui LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) untuk biaya pendidikan"