Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, koperasi, dan Badan Hukum serta Lembaga Nirlaba Lainnya

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa
  2. Fotokopy KTP
  3. Fotokopy Akta Pendirian

Waktu penyelesaian pelayanan pendirian kelompok usaha dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melalui aplikasi SIPESAT

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum serta lembaga Nirlaba lainnya

Pengaduan melalui : 

1. Langsur ke Kantor Kecamatan

2. Melalui surat yang ditujukan kepada camat

3. pengaduan online melalui LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, koperasi, dan Badan Hukum serta Lembaga Nirlaba Lainnya "