No. SK: 188/15.1/431.506/2023
Waktu penyelesaian pelayanan pendirian kelompok usaha dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melalui aplikasi SIPESAT
Tidak dipungut biaya
Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum serta lembaga Nirlaba lainnya
Pengaduan melalui :
1. Langsur ke Kantor Kecamatan
2. Melalui surat yang ditujukan kepada camat
3. pengaduan online melalui LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store