Akta Pembagian Hak Bersama

No. SK: 002a/SK-ADM/MDR/1/2024

  1. COPY KTP PEMBERI DAN PENERIMA HAK
  2. COPY KK PEMBERI DAN PENERIMA HAK
  3. COPY SERTIFIKAT TANAH
  4. COPY SPPT TAHUNAN( LUNAS PAJAK)

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Staf Administrasi
  2. Staf Administrasi Melakukan Verifikasi Berkas, Penginputan
  3. Pengecekan Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah ke Lurah.
  4. Setelah itu Staf Administrasi meneruskan berkas tersebut ke Bapenda guna permohonan BPHTB.
  5. Permintaan Kode Billing PPh 2,5% ke Kantor Pajak Pratama
  6. Setelah Mendapatkan Jawaban dari Bapenda dan Kantor Pajak Pratama berkas tersebut di teruskan kepada Camat sebagai Pejabat PPATs untuk di verifikasi.
  7. Berkas tersebut diteruskan kepada Staf PPATs untuk dibuatkan APHB
  8. Setelah Akta Pembagian Hak Bersama tersebut selesai dibuat maka Staf Administrasi mengumpulkan para Pihak untuk bertransaksi dan penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama di hadapan Pejabat PPATs
  9. Akta Akta Pembagian Hak Bersama tersebut disampaikan kepada Staf Administrasi untuk diberikan Cap PPATs sebagai Keabsahan APHB
  10. APHB yang sudah diberikan Cap tersebut diserahkan kepada Pemohon

WAKTU PENYELESAIAN 1 HARI KERJA

BIAYA BERDASARAKAN PERHITUNGAN RUMUS PAJAK BPHTB DAN PPH 21

Akta Pembagian Hak Bersama

DATANG LANGSUNG DI KANTOR CAMAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pembagian Hak Bersama"