Akta Hibah

No. SK: 002b/SK-AD/MDR/1/2024

  1. COPY KTP PEMEBERI DAN PENERIMA HIBAH
  2. COPY KK PEMBERI DAN PENERIMA HIBAH
  3. COPY SERTIFIKAT TANAH
  4. COPY SPPT PAJAK TAHUNAN (LUNAS PAJAK)
  5. SURAT KETERANGAN HIBAH DARI KELURAHAN

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Staf Administrasi
  2. Staf Administrasi Melakukan Verifikasi Berkas, Penginputan
  3. Pengecekan Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah ke Lurah.
  4. Setelah itu Staf Administrasi meneruskan berkas tersebut ke Bapenda guna permohonan BPHTB.
  5. Permintaan Kode Billing PPh 2,5% ke Kantor Pajak Pratama
  6. Setelah Mendapatkan Jawaban dari Bapenda dan Kantor Pajak Pratama berkas tersebut di teruskan kepada Camat sebagai Pejabat PPATs untuk di verifikasi
  7. Berkas tersebut diteruskan kepada Staf PPATs untuk dibuatkan Akta Hibah
  8. Setelah Akta Hibah tersebut selesai dibuat maka Staf Administrasi mengumpulkan para Pihak untuk bertransaksi dan penandatanganan Akta Hibah di hadapan Pejabat PPATs.
  9. Akta Hibah tersebut disampaikan kepada Staf Administrasi untuk diberikan Cap PPATs sebagai Keabsahan Akta Hibah
  10. Akta Hiibah yang sudah diberikan Cap tersebut diserahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 HARI

BIAYA BERDASARKAN PERHITUNGAN RUMUS PAJAK BPHTB DAN PPH 21

akta hibah

DATANG LANGSUNG KE KANTOR CAMAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Hibah"