Legalisasi surat pernyataan ahli waris

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Surat Pernyataan waris yang diketahui Kepala Desa
  2. Fotocopy dan Asli KK dan KTP semua ahli waris
  3. Surat Kematian
  4. Fotokopy Sertifikat ( jika diperlukan )

waktu penyelesaian pelayanan surat pernyataan ahli wari dilaksanakan kurang lebih 1 hari . berkas dalam keadaan lengkap dan keadaan Bapak Camat di tempat/ tidak ada diluar. 

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

Pengaduan bisa melalui : 

1. Langsung ke Kantor Kecamatan 

2. Melalu Surat yang ditujukan kepada camat

3. pengaduan online melalui LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat pernyataan ahli waris"