Pengantar rekomendasi keterlambatan pengajuan daftar nikah

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Fotokopi dan Asli KK dan KTP
  2. Pengantar dari RT
  3. Persyaratan Pernikahan dari KUA

waktu penyelesaian pengajuan daftar nikah dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melalui aplikasi SIPESAT

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah

penanganan pengaduan melalui : 

1. Langsung ke Kantor Kecamatan

2. Melalu Surat yang diyujukan kepada camat

3. pengaduan online melalui LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar rekomendasi keterlambatan pengajuan daftar nikah"