No. SK: 188/15.1/431.506/2023
waktu penyelesaian pengajuan daftar nikah dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melalui aplikasi SIPESAT
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah
penanganan pengaduan melalui :
1. Langsung ke Kantor Kecamatan
2. Melalu Surat yang diyujukan kepada camat
3. pengaduan online melalui LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store