Klasifikasi Peraturan Desa Tentang RKPDesa

No. SK: 35 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar
  2. Peraturan Desa tentang RKPDesa
  3. Keputusan BPD tentang kesepakatan rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa
  4. Rincian Anggaran Biaya tiap kegiatan

  1. Pemohon menyerahkan peraturan desa tentang RKPDesa beserta persyaratan
  2. Petugas menerima berkas, meregister dan mendistribusikan surat
  3. Tim meneliti dan mencermati kelengkapan dokumen sebagai persyaratan
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum lengkap
  5. Tim membuat Hasil Klarifikasi Peraturan Desa tentang RKPDesa
  6. Penandatangan Laporan Hasil Klarifikasi yang dituangkan dalam Keputusan camat
  7. Laporan Hasil Klarifikasi disampaikan ke Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.
  8. Tembusan Laporan Hasil Klarifikasi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  9. Arsip

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Camat tentang Hasil Klarifikasi Peraturan Desa tentang RKPDesa

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klasifikasi Peraturan Desa Tentang RKPDesa"