Legalisasi surat situbondo sehat gratis ( SEHATI )

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi KK dan KTP legalisir Kepala Desa
  3. Surat rawat inap dari puskesmas/ rumah sakit
  4. Foto Rumah tampak depan dan samping legalisir Kepala Desa
  5. Surat keterangan DTKS dari desa
  6. Surat verifikasi dan validasi DTKS mengetahui petugas/ operator desa dan Kepala Desa
  7. Print Out verifikasi dan validasi DTKS legalisir Kepala Desa
  8. Print Out usulan data rumah tangga DTKS legalisir Kepala Desa

jangka waktu penyelesaian pelayana SEHATI dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publikasi melalui aplikasi PEREKSA

Tidak dipungut biaya

surat verefikasi dan validasi DTKS

Pengaduan melalui : 

1. Langsung kek Kantor Kecamatan

2. melalu surat yang ditujukan kepada camat

3. pengaduan online melalu LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat situbondo sehat gratis ( SEHATI ) "