Surat Keterangan Harga Tanah

No. SK: 188/03/423.404.01/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy kartu keluarga pemohon
  3. Foto Copy E-KTP Pemohon
  4. Bukti Pelunasan PBB Berjalan

  1. Mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Harga Tanah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Harga Tanah apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  5. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  6. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  7. Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Harga Tanah kepada Pemohon
  8. Menerima Surat Keterangan Harga Tanah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah

a.    Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Karanganyar

Jl. Hasanudin No. 01 Kota Pasuruan.

b.    Telepon : (0343) 421128

c.    Website      : karanganyar.pasuruankota.go.id

d.    E-mail        : kelkaranganyar007@gmail.com

e.    Instagram   : kelkaranganyar_official

f.     SP4N-LAPOR!: https://karanganyar.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/

Kotak Saran / Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store