Pelayanan Apotik/ Kefarmasian

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan membawa resep dari masing-masing poli yang dituju

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien diperiksa di poli yang dituju
  4. Petugas memberikan resep obat
  5. Pasien menuju Apotek/loket obat
  6. Petugas melakukan skrining resep
  7. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep
  8. Petugas menyiapkan obat jika resep sudah sesuai
  9. Petugas memanggil dan menyerahkan obat disertai PIO kepada pasien sesuai resep
  10. Pasien pulang

Selama jam pelayanan : 07.30 – 14.00 WITA

1. Resep non racikan < 7>

2. Resep racikan < 10>

1.   Pasien  BPJS / KIS : Gratis

2. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Ende NO. 1 Tahun 2024 Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemberian obat, Pemberian bahan medis habis pakai, Pemberian informasi obat meliputi : Dosis minum obat, Waktu minum obat, Cara minum obat, Indikasi obat

1.   Email:endepuskesmaskota@gmail.com

2.   Hotline center : 081236009236

3.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotik/ Kefarmasian "