Legalisasi Proposal yang diajukan masyarakat

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Proposal yang sudah dilegalisasi Kepala Desa
  2. Fotokopi KTP Pengurus dan Anggota
  3. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga

waktu penyelesaian kira - kira sekitaran 5 menit setelah persyaratan lengkap semuanya

Tidak dipungut biaya

proposal yang diajukan

pengaduan bisa melalui : 

1. Langsung ke kantor kecamatan 

2. Melalui surat yang ditujukan kepada Camat

3. Pengaduan online melalui Lapor ! 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal yang diajukan masyarakat"