Izin Mendirikan bangunan ( IMB ) rumah tinggal

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP )
  3. Surat Pernyataan para tetangga diketahui Kepala Desa
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah ( sertifikat/ akta jual beli/ petok D / sewa menyewa, dll )
  5. Fotokopi pelunasan pajak bumi dan bangunan ( PBB )
  6. Surat kuasa apabila dalam pengurusannya diurus oleh orang lain ( bukan pemohon )
  7. Fotokopi izin sempadan sungai/jalan kabupaten apabila bangunan memanfaatkan tanah sepi/jalan ( yang dikeluarkan oleh Dinas PU Penataan ruang dan dinas perumahan dan kawasan permukiman )
  8. Gambar bangunan lengkap dengan Skala 1: 100 ( dikeluarkan oleh dinas PU dan dinas perumahan dan kawasan permukiman )

waktu penyelesaian 5 hari kerja ( setelah persyaratan lengkap dan tidak ada permasalahan di lapangan ) 

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan ( IMB ) rumah tinggal

pengaduan melalui : 

1. Langsung ke kantor kecamatan

2. Melalu surat yang ditujukan kepada camat

3. Pengaduan online melalui LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan bangunan ( IMB ) rumah tinggal"