No. SK: Pusk.L.Bajo.821/sk/18/V/2024
15 menit
1. Pasien mengambil nomor antrian ( 2 menit )
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Registrasi dan wawancara ( 10 menit )
4. Petugas mengarahkan pasien ke ruangan klaster 2 / klaster 3 sesuai tujuan pasien
5. Petugas mengantar Family Folder sesuai klaster tujuan pasien
1. Umum
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar Rp.10.000
2. KIS/BPJS KESEHATAN
Tidak dipungut biaya
3. Pasien dari luar wilayah pada kunjungan ke 4 dalam bulan dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar Rp.10.000
4. Pasien faskes luar tetapi dalam wilayah kerja yang sama,harus membawa surat pengantar dari faskes pada kunjungan ke dua dan selanjutnya. jika tidak membawa surat pengantar akan dikenakan biaya sesuai peraturan daerah kabupaten manggarai barat nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsebesar Rp.10.000Pelayanan Pendaftaran
1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
· Kotak Saran
· Nomor Pengaduan :081239921147
· Email :labuanbajo.pkm@gmail.com
· Facebook : Uptd Puskesmas Labuan Bajo
· Website :https://pkm-labuanbajo.manggaraibaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store