Pelayanan Rujukan Gigitan Hewan Penyebar Rabies (GHPR)

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah melalui poli

  1. Pasien atau keluarga membawa bukti permintaan untuk dibuatkan rujukan dari poli (Poli umum, Poli Remaja dan Poli Anak)
  2. Petugas melakukan validasi data
  3. Petugas memberikan rujukan ke Dinas Kesehatan untuk pelayanan VAR

5-10 menit Pembuatan Rujukan ke Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Bukti Permintaan Rujukan, Surat Rujukan ke Dinas Kesehatan

1. Email : endepuskesmaskota@gmail.com

2. Hotline center : 081236009236

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Gigitan Hewan Penyebar Rabies (GHPR)"