Pelayanan MTBS

No. SK: 03/SK.01/PKM-KE/TU.08/I/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Anamneses : 3-6 Menit

Pemeriksaan Fisik : 5-10 Menit

Konsultasi : 5-10 Menit

Terapi : 2-4 Menit

Pendokumentasian : 5-10 Menit

1. Pasien BPJS / KIS : Gratis

2. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Ende NO. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah

dan Retribusi Daerah.

Konsultasi dokter, Pemeriksaan medis, Tindakan medis, Terapi medis

1. Email :endepuskesmaskota@gmail.com

2. Hotline center : 081236009236

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"