Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. Foto copy e-KTP semua Ahli Waris
  4. Foto copy Akta Kelahiran semua Ahli Waris (bila ada)
  5. Foto copy Surat Nikah Pewaris (bila ada)
  6. Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian pewaris
  7. Foto copy Sertifikat / Bukti Kepemilikan Surat Tanahyang lain
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000 (rangkap tiga)
  9. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila berkas ada kesalahan dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep surat keterangan ahli waris
  5. Mengetik konsep surat keterangan ahli waris
  6. Mengoreksi dan memaraf surat keterangan ahli warisdan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat keterangan ahli waris dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat keterangan ahli waris dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan surat keterangan ahli waris dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Ahli Waris

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"