Surat Keterangan Penghasilan

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Penghasilan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Penghasilan dan apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi dahulu
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Penghasilan
  5. Mengetik Surat Keterangan Penghasilan
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Penghasilan dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Penghasilan dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Penghasilan dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretatris
  9. Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Penghasilan dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Penghasilan

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan"