Standar Pelayanan Ruang Rekam Medis

No. SK: 188.4 / 102 / SK / Pusk. Kewapante /2024

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Identitas Pasien
  3. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Petugas pendaftaran menyerahkan kartu berobat pasien ke petugas rekam medis
  2. Petugas mencari berkas Rekam Medis di Rak Penyimpanan
  3. Petugas memastikan bahwa nomor RM sesuai dengan No. RM yang tertera di Berkas Rekam Medis
  4. Petugas Rekam Medis memberikan Berkas Rekam Medis ke Ruang Pendaftaran Untuk dilakukan Pendaftaran

5-10 Menit

1. Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif peklayanan kesehatan dalam penyelengaraan progaram jaminan Kesehatan 



2. Peraturan Daerah Nomo 5 Tahun 2023 , tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon / whatsApp : 0851-4298-5534 

2. Email : kewapantepuskesmas46@gmail.com 

3. Facebook : Puskesmas Kewapante

 4. Kotak Saran Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Rekam Medis "