Pelayanan Umum Puskeswan

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Jenis Hewan yang di layani: Kucing, Anjing, Musang, Kera, Kelinci,Sapi, Kambing dan Babi
  2. Pemilik memiliki NIK agar dapat di daftarkan dan laporkan secara online pada Aplikasi i-SIKHNAS

  1. Pemilik Hewan, Peternak melapor/permohonan / membawa hewan ke UPT Puskeswan pada jam dan hari kerja
  2. Petugas memverifikasi jenis pelayanan aktif atau pasif
  3. Petugas mendata pemilik dan jenis hewan
  4. Dokter melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit dan melakukan tindakan/ pengobatan
  5. Dokter hewan / Petugas melakukan pencatatan /pendokumentasian rekam medis hasil pelayanan ke buku pelayanan dan mengirimkan pelayanan laporan isikhnas Konsultasi dokter hewan dan pemilik hewan (jika diperlukan)

Senin– Jumat : Jam 08.30  12.00 WIB dan Jam 14.00-15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum Puskeswan"