Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia
  2. Keterangan Kematian

  1. Datang membawa berkas persyaratan pembuatan Surat Keterangan Kematian
  2. Serahkan berkas kepada pertugas/staf desa
  3. jika berkas sesuai akan segera diproses
  4. berkas ditanda tangani dan diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Jl. Lubuk Soting - Kepayang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"