Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Foto Copy Akta Pendirian Usaha (bila ada)
  5. Foto Copy NIB/SIUP/TDP (bila ada)
  6. Surat Pernyataan memiliki usaha bermaterai Rp 10.000
  7. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha dan apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi dahulu
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Mengetik konsep Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Domisili Usaha dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Domisili Usaha dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Domisili Usaha dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretatris
  9. Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Domisili Usaha dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Domisili Usaha

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha"