Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi

  1. Menunjukkan kegunaan permintaan legalisasi sertifikat akreditasi
  2. Fotokopi sertifikat akreditasi

  1. Pemohon menunjukkan kegunaan permintaan legalisasi sertifikat akreditasi
  2. Pemohon (orang tua/siswa) menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi (maksimal 3 lembar) ke petugas
  3. Petugas mencocokkan antara fotocopy dan sertifikat akreditasi
  4. Jika susdah cocok, petugas mengembalikan sertifikat akreditasi asli kepada pemohon
  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopy sertifikat akreditasi
  6. Atas nama Kepala Madrasah, petugas memberikan tanda tangan pada fotocopy sertifikat akreditasi tersebut
  7. Petugas memberikan tanggal dan stempel madrasah pada fotocopy sertifika akreditasi yang telah di tanda tangan
  8. petugas menyerahkan fotocopy sertifikat akreditasi yang telah dilegalisir kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Sertifikat Akreditasi

1. Secara Langsung dengan Petugas

 2. WhatsApp Center 0856-0040-4062

 3. Call Center : (0285)4151884

 4. www.lapor.go.id

 5. Email : manicp2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi"