Pendaftaran/Registrasi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa foto copy KK
  3. Membawa kartu Kunjungan/kartu berobat
  4. Membawa kartu BPJS/KIS
  5. Membawa uang bagi pasien umum

  1. Petugas informasi melakukan skrining pasien resiko jatuh dan memberikan nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mencocokan identitas sesuai dengan data pasien
  3. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah datang berobat
  4. Petugas membuat nomor kartu berobat sesuai kode desa, apabila pasien belum pernah berobat
  5. Petugas menanyakan nama kepala keluarga, alamat lengkap kepala keluarga dan mencatat identitas Kepala keluarga ke dalam buku register penomoran
  6. Petugas meminta kartu identitas pasien ( KTP/KK) dan kartu jaminan (apabila pasien mempunyai kartu jaminan)
  7. Petugas menanyakan identitas pasien yang mau berobat
  8. Petugas mencatat identitas pasien yang mau berobat ke buku register.

15 Menit

Rp. 14,500

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Kotak Saran,no.HP,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Registrasi"