Loket Pendaftaran

  1. Membawa KTP / fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Berobat Puskesmas Beru (bagi Pasien Lama)
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS/BPJS/ASKES )
  4. Membawa uang bagi yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien mengambil nomor antrian pada meja skrining
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dengan mengutamakan antrian prioritas yaitu merah dan kuning, kemudian diikuti nomor antria hijau
  3. Pasien menyerahkan kartu identitas, kartu pengunjung (kunjungan lama) serta kartu jaminan kesehatan
  4. Petugas mencatat data pengunjung di buku register induk serta membuat kartu pengunjung dan rekam medis baru selanjutnya menginformasikan pengunaan kartu pengunjung
  5. Petugas mencatat data pasien di buku register kunjungan puskesmas untuk pasien lama, lalu mengambil folder rekam medis di rak rekam medis berdasarkan nomor kartu pengunjung
  6. Petugas memberikan informasi kepada pasien sebelum melakukan pendaftaran, antara lain : Hak dan Kewajiban pasien, jenis pelayanana, jadwal pelayanan, petugas pemberi layanan, tarif pelayanan, ketersediaan tempa tidur, informasi rujukan, general consent, etika batuk dan cuci tangan
  7. Petugas dan pasien wajib membuat general concent
  8. Petugas melakukan registrasi pasien dengan memperhatikan ketepatan identifikasi pasien, ketepatan rekam medis dan tepat tempat tujuan. Bagi pasien BPJS dilakukan entrian online
  9. Petugas segera melakukan penanganan pada pasien yang mendapatkan kartu antrian merah, kemudian melakukan pendaftaran
  10. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di ruangan/unit yang dituju
  11. Petugas menyerahkan rekam medis dan lembar resep kepada petugas di unit yang dituju

5 - 10 Menit

Pasien Umum : Rp 14.500

Peserta JKN : Gratis

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

1. WhatsApp : 0853 3307 7426

2. Facebook : UPT Puskesmas Beru

3. Email : puskesmasberu@gmail.com

4. Kotak Saran Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"