Bantuan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Peternakan yang Diserahkan Ke Masyarakat

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan Bantuan diketahui kelurahan setempat
  2. Proposal Permohonan Bantuan diketahui kelurahan setempat yang mencantumkan : -Profil kelompok -Jenis usaha -Kapasitas produksi per tahun atau tahun berjalan untuk kelompok baru
  3. SK Pengukuhan kelompok diketahui kelurahan setempat
  4. Surat pernyataan bukan aparat pemerintah diketahui penyuluh pertanian

  1. Petugas Pelaksana menerima proposal permohonan bantuan
  2. Pejabat berwenang melakukan verifikasi proposal secara administrasi dan verifikasi lapangan
  3. Melakukan pengusulan penerima bantuan
  4. Melakukan penganggaran
  5. Proses SK Walikota
  6. Proses pengadaan
  7. Petugas pelaksana melakukan penyaluran bantuan.

30 (tiga puluh hari) kalender

Waktu pelayanan tersebut tidak termasuk

a. Perencanaan / penganggaran

b. Pembuatan SK penerima bantuan masyarakat

Proses pengadaan.


Tidak dipungut biaya

Bantuan sarana dan prasarana pertanian dan peternakan

SP4N Lapor : https://dumai.lapor.go.id/

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Peternakan yang Diserahkan Ke Masyarakat"