Layanan Asesmen Konseling Klien Dispensasi Kawin

No. SK: 188.46-276/DP3AKB-BPP

  • Asesmen Konseling Dispesasi Nikah
    1. Membawa Surat Permohonan Dispensasi Kawin dari Pengadilan
    2. Membawa Fotocopy KTP kedua calon pengantin
    3. Membawa Kartu Keluarga kedua calon pengantin
    4. Membawa Surat Keterangan hamil/tidak hamil
    5. Mengisi Form Register Layanan Puspaga
    6. Calon Pengantin laki-laki hadir secara langsung di kantor puspaga
    7. Calon Pengantin perempuan hadir secara langsung di kantor puspaga
    8. Orang Tua calon pengantin laki-laki hadir secara langsung di kantor puspaga
    9. Orang Tua calon penganti perempuan hadir secara langsung di kantor puspaga

  • Asesmen Konseling Dispesasi Nikah
    1. Mengisi Form Register Layanan Puspaga
    2. Mengisi Kuesioner
    3. Proses Asesmen Psikologi

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Asesmen Konseling Dispesasi Nikah

Jl. MT. Haryono No. 187, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0858-4549-7497

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asesmen Konseling Klien Dispensasi Kawin"