Surat Keterangan

  • Surat Keterangan
    1. Fotocopy KK

  • Membuat Surat Keterangan
    1. Masyarakat yang akan membuat surat keterangan (Surat Keterangan yang disesuaikan judul) datang kekantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan petugas.

Membuat surat keterangan membutuhkan waktu dua (2) menit sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Masyaratat yangakan membuat surat keterangan diharuskan kekantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"