Layanan Pendaftaran Klien Dispensasi Kawin

No. SK: 188.46-276/DP3AKB-BPP

  • Pendaftaran Langsung (Offline)
    1. Mengisi Buku Tamu
    2. Membawa Surat Permohonan Dispensasi Kawin dari Pengadilan
    3. Membawa Fotocopy KTP kedua calon pengantin
    4. Membawa Kartu Keluarga kedua calon pengantin
    5. Membawa Surat Keterangan hamil/tidak hamil
    6. Mengisi Form Register Layanan Puspaga
  • Pendaftaran Tidak Langsung (Online)
    1. Mengisi Form Register Layanan Puspaga
    2. Mengirim Surat Permohonan Dispensasi Kawin dari Pengadilan
    3. Mengirim Foto KTP kedua calon pengantin
    4. Mengirim Foto Kartu Keluarga kedua calon pengantin
    5. Mengirim Foto Surat Keterangan hamil/tidak hamil

  • Pendaftaran Langsung
    1. Mengisi Form Register Layanan Puspaga
  • Pendaftaran Tidak Langsung
    1. Mengisi Form Register Layanan Puspaga

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Jadwal Asesmen Psikologi Dispensasi Kawin

Jl. MT. Haryono No. 187, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0858-4549-7497

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Klien Dispensasi Kawin"