No. SK: Pusk.L.Bajo.821/sk/18/V/2024
1. UGD memberikan pelayanan setiap hari, 1 X 24 jam
2. Observasi pasien : 2 jam
3. Respon tindakan oleh petugas kurangdari 5 menit
4. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
· Tindakan Ringan : 5 menit
· Tindakan Sedang : 20 menit
· Tindakan Berat : 30 menit
A.Pasien Umum :
Sesuai PERBUB 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
· Jahit luka 4-9 jahitan : Rp. 95.000
· Jahit Luka 1-3 Jahitan : Rp. 50.000
· Pasang Infus : Rp. 40.000
· Aff Infus : Rp 10.000
3. Visum Luar :Rp.25.000
4. Pemberian ATS : Rp.100.000
B.Pasien BPJS (KIS ) :
Tidak Ada Biaya (Kecuali kasus tertentu yang tertuang dalam Permenkes Nomor 28Tahun 2014 Tentang Daftar Layanan Kesehatan yang ditanggung oleh BPJS )
Pelayanan UGD
1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
· Kotak Saran
· Nomor pengaduan : 081239921147
· Telp. : (0385) 41114
· Email : labuanbajo.pkm@gmail.com
· Facebook : UPTD Puskesmas Labuan Bajo
· Website:https://pkm-labuanbajo.manggaraibaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SPP