Pelayanan loket pendaftaran

No. SK: 188.4/696/SK/PUSK.WOLMAR/2024

  1. Menunjukan Nomor Antrean
  2. Menunjukan kartu tanda penduduk ( KTU )
  3. Menunjukan KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien )
  4. Menunjukan kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  5. Membayar retribusi sesuai peraturan daerah kabupaten sikka nomor 5 tahun 2023

  1. Pasien mengambil nomer antrian di meja skrining
  2. Nomor antrian dibagi sesuai dengan kategori prioritas
  3. Pasien menunggu nomor antrian nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendataran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya

Lama waktu penyelsaian disesuaikan lagi dengan pasien baru atau lama

disesuaikan dengan kelengkapan berkas

dan Puskesmas kami sudah menggunkan RME jadi mneyesuaikan dengan kondisi jamkordat

Kunjungan baru pasien umum Rp.14.500

Kunjungan lama pasien umum Rp.14.500 ( sesuai perda nomor 11 tahun 2011 )

Pasien JKN : Gratis ( sesuai faskes dan ketentuan BPJS)

Pasien KSS : Gratis

 Pasien Gratis Program




Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Dan Rawat Inap Bersalin, Kartu kunjungan untuk pasien baru dan kertas resep,, Penyediaan Rekam Medis Pasien, Membawakan Rekam Medis Pasien Ke Unit Layanan Yang Dituju

1.      Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan dan diselesaikan secara berjenjgan mulai dari petugas loket harian – pengelola – kepala puskesmas

2.      Pengaduan secara tidak langsung bias melalui :

a.         Kotak saran yang telah disediakan di depan loket obat

b.         Facebook : Puskesmas Wolomarang

c.     Telfon : (0382) 2400108

d.         Email : wolmarhwl@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan loket pendaftaran"