Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Keterangan Usaha dan surat Tanah (Jika SKU Kelapa Sawit)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas memeriksa Data
  3. Berkas akan di proses
  4. Surat akan diserahkan kepada pemohon setelah di tanda tangani

30-60 Menit

Tidak dipungut biaya

Perizinan (SKU)

JL. Lubuk Soting -Kepayang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"