Surat Kehilangan

  • Surat Kehilangan
    1. Fotocopy KK

  • Membuat Surat Kehilangan
    1. Masyarakat yang akan membuat surat kehilangan terleboh dahulu mengurus kekantor desa dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan oleh petugas desa.
    2. Setelah surat kehilangan dari desa sudah selesai, prosedur selanjutnya mengurus ke Polsek terdekat.

Pembuatan Surat Kehilangan membutuhkan waktu dua (2) Menit sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

SURAT KEHILANGAN

Masyarakat yang akan membuat surat kehilangan diharuskan kekantor desa, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kehilangan "