Permintaan dokumen RKPD dan Perubahan RKPD ke Bappeda, 1 Hari
Kepala BPKD menerima dokumen RKPD Perubahan dan Beppeda, 10 Menit
Kepala BPKD memberikan disposisi kepada kepala Bidang Anggaran, 10 Menit
Menerima dokumen RKPD Perubahan serta disposisi dari Kepala BPKD, 10 Menit
Penyusunan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 2 Hari
Pembahasan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 2 Hari
Persetujuan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 1 Hari
Penyampaian rancangan PPAS dan perubahan PPAS ke DPRD, 30 Menit
Pembahasan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS Oleh TAPD dan Banggar DPRD, 2 Hari
Kesepakatan bersama KDH dan DPRD terhadap rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 1 Hari
Pengadaan dokumen PPAS dan perubahan PPAS, 1 Hari
Pengarsipan dokumen PPAS dan Perubahan PPAS, 30 Menit
Tidak dipungut biaya
Prosedur Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS)
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
Website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store