Prosedur Penyusunan Prioritas Plafin Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS)

  1. Dokumen RKPD dan Perubahan RKPD
  2. Dokumen RPPAS dan Perubahan PPAS

  1. Permintaan dokumen RKPD dan Perubahan RKPD ke Bappeda, 1 Hari
  2. Kepala BPKD menerima dokumen RKPD Perubahan dan Beppeda, 10 Menit
  3. Kepala BPKD memberikan disposisi kepada kepala Bidang Anggaran, 10 Menit
  4. Menerima dokumen RKPD Perubahan serta disposisi dari Kepala BPKD, 10 Menit
  5. Penyusunan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 2 Hari
  6. Pembahasan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 2 Hari
  7. Persetujuan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 1 Hari
  8. Penyampaian rancangan PPAS dan perubahan PPAS ke DPRD, 30 Menit
  9. Pembahasan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS Oleh TAPD dan Banggar DPRD, 2 Hari
  10. Kesepakatan bersama KDH dan DPRD terhadap rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 1 Hari
  11. Pengadaan dokumen PPAS dan perubahan PPAS, 1 Hari
  12. Pengarsipan dokumen PPAS dan Perubahan PPAS, 30 Menit

Permintaan dokumen RKPD dan Perubahan RKPD ke Bappeda, 1 Hari

Kepala BPKD menerima dokumen RKPD Perubahan dan Beppeda, 10 Menit

Kepala BPKD memberikan disposisi kepada kepala Bidang Anggaran, 10 Menit

Menerima dokumen RKPD Perubahan serta disposisi dari Kepala BPKD, 10 Menit

Penyusunan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 2 Hari

Pembahasan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 2 Hari

Persetujuan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 1 Hari

Penyampaian rancangan PPAS dan perubahan PPAS ke DPRD, 30 Menit

Pembahasan rancangan PPAS dan Perubahan PPAS Oleh TAPD dan Banggar DPRD, 2 Hari

Kesepakatan bersama KDH dan DPRD terhadap rancangan PPAS dan Perubahan PPAS, 1 Hari

Pengadaan dokumen PPAS dan perubahan PPAS, 1 Hari

Pengarsipan dokumen PPAS dan Perubahan PPAS, 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Prosedur Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS)

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

Website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyusunan Prioritas Plafin Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS)"