No. SK: Pusk.L.Bajo.821/sk/18/V/2024
1. Konseling pra pemeriksaan : 10 Menit
2. Pemeriksaan IVA : 10 menit
3. Pemeriksaan SADANIS : 10 menit
1. Sesuai PERBUP no.6 tahun 2023Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, bagi pengunjung yang tidak memiliki kartu KIS dengan rincian sbb :
Ø Inspeculo : Rp.25.000;
Ø Pemeriksaan IVA : Rp 25.000
2. P eserta JKN tidak dipungut biaya kecuali kasus tertentu yang tertuang dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Daftar layanan Kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.Pelayanan IVA dan SADANIS
1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
2. 2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
· Kotak Saran
· Nomor Pengaduan :081239921147
· Email :labuanbajo.pkm@gmail.com
· Facebook : Uptd Puskesmas Labuan Bajo
· Website :https://pkm-labuanbajo.manggaraibaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store