Surat Pengantar SKCK

No. SK: 188/03/404.618/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa pengantar yang sudah ditandatangani Kepala Desa
  4. Membawa pas foto ukuran 4x6 1 (satu lembar)

  1. Pemohon dengan membawa berkas datang ke petugas pendaftaran
  2. Pemohon duduk di bangku tunggu ruang pelayanan
  3.  Petugas memeriksa berkas pemohon
  4. Petugas memproses berkas
  5. Berkas diparaf Kasi Yanum dan Sekcam
  6. Berkas ditandatangani Camat/Sekam/Kasi Yanum
  7. Berkasi diregister dan diarsip di kecamatan
  8. Pemohon menerima kembali berkas 
  9. Pemohon pulang

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

  1. Pemohon menuju ke loket pengaduan
  2. Surat pengaduan bisa dimasukkan ke loket pengaduan atau melalui email resmi   mantingan@ngawi.go.id dan web resmi : www.mantingan.ngawikab.go.id
  3. Pengaduan diverifikasi oleh Sekcam
  4. Pengaduan ditandatangani oleh Camat
  5. Pengaduan selesai
  6. Pemohon pulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"