Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

  1. Surat Permohonan Peminjaman Sarana Prasarana

  1. Peminjam memasukkan surat peminjaman sarana prasarana ke bagian persuratan
  2. Bagian persuratan membuat disposisi surat peminjaman untuk persetujuan Kepala Madrasah
  3. Bagian persuratan memberikan surat disposisi persetujuan Kepala Madrasah kepada Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengelola Barang Milik Negara untuk memberikan pinjaman alat atau sarana prasarana yang akan dipinjam

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

1. Secara Langsung dengan Petugas

 2. WhatsApp Center 0856-0040-4062

 3. Call Center : (0285)4151884

 4. www.lapor.go.id

 5. Email : manicp2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana"