Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 065/KPTS/PKM.S/2024

  1. Kartu Identitas (KTP/KK/BPJS)
  2. Pasien telah terdaftar di rekam medik

15-30 Menit

Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 JKN: Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 03 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi; Pemberian Obat; Surat Rujukan.

Buku Keluhan;

Kotak Pengaduan;

No. Telp / Whatsapp: (+62 852-6761-8954);

Email: pkm.sukajadipbm@gmail.com

Facebook: Puskesmas Sukajadi Prabumulih;

Instagram: Puskesmas_Sukajadi_Prabumulih;

Web: https://puskesmassukajadi.kotaprabumulih.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"