Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 065/KPTS/PKM.S/2024

  • kegiatan dalam gedung
    1. Konsultasi pasien berbasis lingkungan dari pasien rujukan internal unit terkait
  • kegiatan luar gedung
    1. Merujuk dari pasien yang datang dengan kasus kesehatan lingkungan
    2. Tempat umum
    3. Temoat pengelolaan makanan

15 Menit-3 Jam

Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

JKN: Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 03 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi dalam dan luar gedung; Pemeriksaan akses sanitasi layak; Pengawasan sarana air minum; STBM; Pengawasan SAB; Pengawasan TFU; Pengawasan TPP.

Buku Keluhan;

Kotak Pengaduan;

No. Telp / Whatsapp: (+62 852-6761-8954);

Email: pkm.sukajadipbm@gmail.com

Facebook: Puskesmas Sukajadi Prabumulih;

Instagram: Puskesmas_Sukajadi_Prabumulih;

Web: https://puskesmassukajadi.kotaprabumulih.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"