Pengaduan masyarakat

No. SK: 188.46-205/DP3AKB-UPTDPPA

  • Persyaratan Awal :
    1. * PENGADUAN LANGSUNG :
    2. Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran
    3. Apabila Pelapor sudah mendapatkan pelayanan awal dari instansi lembaga lain maka dipersyaratkan membawa Surat Pengantar
    4. * PENGADUAN TIDAK LANGSUNG melalui Hotline atau Aplikasi LAPOR PAK! :
    5. Foto Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran yang dikirim melalui whatsapp atau Email
    6. Apabila ada pelapor yang tidak memiliki media untuk menyampaikan identitasnya
  • Persyaratan Tambahan, merupakan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelapor klien sesuai dengan jenis kasus yang diadukan ke UPTD PPA yaitu :
    1. * Kasus Pidana, dokumen yang dilengkapi :
    2. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Laporan Polisi (LP) Surat Pengaduan ke Kepolisian
    3. * Surat Permohonan Pendampingan Kasus permasalahan rumah tangga, dokumen yang perlu dilengkapi :
    4. Fotokopi akta nikah
    5. Fotokopi akta cerai
    6. Putusan Pengadilan Agama jika diperlukan
    7. * Kasus klien yang membutuhkan perlindungan sementara, dokumen harus dilengkapi :
    8. Surat permohonan perlindungan sementara dari pelapor klien. Jika anak maka surat permohonan dibuat oleh orang tua wali pelapor instansi lain
    9. Surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib penghuni Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Persyaratan Akhir, merupakan dokumen terakhir yang harus dilengkapi oleh pelapor klien pada saat kasusnya telah selesai ditangani oleh UPTD PPA yaitu :
    1. Surat pernyataan keluar dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
    2. Surat pernyataan mencabut menutup pengaduan kasus
    3. Berita Acara Penutupan Kasus oleh UPTD PPA

  1. Mendatangi kantor UPTD PPA Balikpapan dan atau menghubungi hotline di nomor telepon 0821 5285 8026 atau aplikasi LAPOR PAK!
  2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD PPA

Tindakan Awal 30 Menit. 

Tindakan Lanjutan tentatif tergantung dengan kondisi pelapor /peran stakeholder

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Jl. Milono No. 30 RT. 46 Kel. Gunung Sari Ilir Kec. Balikpapan Tengah

0542-720 3875
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082152858026 dan aplikasi Lapor Pak!