Layanan Mampu Persalinan

No. SK: 065/KPTS/PKM.S/2024

  1. Pasien BPJS: 1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan dari Poli Pelayanan Puskesmas; 2. Kartu BPJS (yang aktif); 3. Kartu Berobat; 4. Kartu Identitas (KTP/KK); 5. Buku KIA.
  2. Pasien BPJS: 1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan dari Poli Pelayanan Puskesmas; 2. Kartu Berobat; 3. Kartu Identitas (KTP/KK); 4. Buku KIA.

24 Jam

Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah JKN: Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 03 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan persalinan

Buku Keluhan;

Kotak Pengaduan; 

No. Telp / Whatsapp: (+62 852-6761-8954);

Email: pkm.sukajadipbm@gmail.com; 

Facebook: Puskesmas SUkajadi Prabumulih;

Instagram: Puskesmas_Sukajadi_Prabumulih;

Web: https://puskesmassukajadi.kotaprabumulih.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mampu Persalinan"