Pelayanan Surat Keterangan Sakit

  • Persyaratan
    1. Membawa KTP / KIS
    2. Membawa kartu berobat
    3. Pasien harus datang

  • Langkah-langkah
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian manual
    3. Pasien melakukan pendaftaran di loket
    4. Petugas melakukan anamnese pada pasien
    5. Dokter melakukan pemeriksaan di poli umum
    6. Dokter memberikan SKS, pasien mengambil nomor dan cap di loket

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

1. Datang langsung ke Puskesmas 

2. Facebook: Puskesmas Pintukota 

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Sakit "